Pemkab Sula Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Capai 97,79 Persen

oleh -24 views
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (16/7/2026).

Selain itu, kinerja fiskal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula juga menghasilkan surplus realisasi anggaran sebesar Rp18,8 miliar, yang turut meningkatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir tahun menjadi Rp44,3 miliar.

“Dari keseluruhan laporan keuangan tersebut juga tercatat posisi aset daerah yang tetap stabil di angka Rp1,6 triliun serta menghasilkan Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp178,8 miliar,” ujar Saleh Marasabessy.

Tekankan Sinergi dan Kepatuhan Administrasi

Wakil Bupati menegaskan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 305 ayat (1).

“Sesuai aturan, setelah disetujui bersama, dokumen ini harus segera kami sampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi. Batas waktunya paling lambat tiga hari kerja setelah adanya persetujuan bersama,” jelasnya.

Baca Juga  Kajari Halmahera Selatan Evaluasi Kinerja Semester I

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menjadikan seluruh masukan yang disampaikan Badan Anggaran maupun pandangan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sula.

No More Posts Available.

No more pages to load.