Terakhir untuk Zona Merah dengan kritera jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah dengan melakukan PPKM tingkat RT yang yakni dengan; menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar – masuk di wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WIT, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
Joy menjelaskan, mekanisme koordinasi pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) tingkat RT/RW di Kelurahan, Desa/Negeri.
“Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan membentuk Posko di tingkat RT/RW, bagi wilayah yang belum membentuk posko, dan bagi yang sudah membentuk posko agar lebih ditingkatkan lagi fungsi dan perannya,” bebernya.
Dia menambahkan, dalam menjalankan fungsi posko tingkat RT/RW maupun Desa/Negeri dan Keluarahan berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid 19 di tingkat Kota dan Provinsi, serta aparatur TNI/Polri.









