Porostimur.com | Ambon: Guna mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, desa/negeri serta RT/RW.
“Walikota dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2021, tertanggal 14 Juni 2021 menjelaskan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian tingkat RT dengan ketentuan masing – masing sesuai zonasi, baik zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah,” kata Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Senin (21/6/2021) di Balai Kota.
Joy bilang, untuk zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Untuk Zona Kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya untuk Zona Oranye, dengan kritera jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.











