Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan deadline kepada penghuni Pasar Gambur hingga 31 Desember 2023 untuk mengosongkan kawasan tersebut.
Keputusan tersebut diambil Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena setelah bertemu dengan perwakilan RT/RW.
“Telah Kita sepakati untuk warga keluar 31 Desember 2023 dimana surat pernyataan akan disampaikan kepada Pemkot sehingga 1 Januari 2024 kita ratakan dengan tanah pasar gambus untuk kepentingan Pemkot,” ujar Wattimena Rabu (25/1/23) di balai kota.
Menurutnya, kesepakatan itu menjadi win – win solution bagi pemkot dan warga yang menghuni Pasar Gambus.
“Saya rasa ini win – win solution, di satu sisi kita ingin manfaatkan aset pemkot, disisi lain kita memperhatikan yang cari nafkah disitu,” tuturnya.
Disinggung mengenai rencana relokasi bagi warga pasar Gambus, Wattimena tegaskan kesepakatan itu tanpa adanya opsi relokasi ke pasar lainnya karena keterbatasan lahan.
“Tadi kita deal tanpa opsi apapun. Kita pikirkan nasib mereka ,tapi kita juga terbatas dalam lahan yang dimiliki Pemkot,” kata Wattimena.
Dijelaskan, setelah rata dengan tanah, Pasar Gambus akan dijadikan lahan parkir truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso. Namun kawasan tersebut bisa saja ditata dengan konsep baru sebagai tempat berjualan yang lebih baik.









