Ia meminta jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD), Dinas Kesehatan, BKKBN, dan TP PKK untuk gencar melakukan edukasi pernikahan sehat. Termasuk di dalamnya, mendorong sertifikasi bagi calon pengantin sebagai upaya preventif.
Isu paparan rokok juga mendapat sorotan serius. Wali Kota menyatakan keprihatinan atas maraknya iklan rokok di tempat umum yang mudah dijangkau anak-anak, seperti rumah makan dan sekolah.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap iklan luar ruang agar tidak mempengaruhi pola pikir dan kebiasaan anak sejak dini.
Instruksi Pembatasan Jam Malam dan Kota Ramah Anak
Kurangnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap aktivitas anak di malam hari turut menjadi perhatian.
Dalam arahannya, Wali Kota meminta Dinas Pendidikan untuk segera merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial.
Upaya menjadikan Ambon sebagai kota ramah anak, menurutnya, tidak hanya terletak pada program-program seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret di semua sektor. Setiap kebijakan dan pembangunan di Kota Ambon diminta untuk mempertimbangkan suara dan kebutuhan anak sebagai subjek utama pembangunan jangka panjang.
Dengan semangat HAN 2025, Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh elemen masyarakat turut terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif bagi anak-anak. Karena dari merekalah masa depan kota, daerah, dan bangsa akan bertumpu. (red/mcambon)









