Di tempat yang sama, Deputi Branch Manager BTN Ambon, Herry G. Talupun, memberikan apresiasi atas kepercayaan Pemkot Ambon kepada BTN.
“Di sini kami sifatnya memfasilitasi, di mana tujuan Wali Kota itu baik yaitu untuk mendukung program literasi keuangan,” tandasnya.
Penerima yang Salahgunakan Bantuan Bisa Diblacklist
Dalam arahannya, Wali Kota juga menegaskan bahwa bantuan yang telah diberikan akan diawasi secara ketat oleh Pemkot Ambon, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Hal ini, lanjutnya, merupakan bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Jangan sampai bantuan ini, ketika sampai di rumah, justru digunakan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan usaha. Bila tidak digunakan sesuai aturan, maka nama penerima akan diblacklist dan tidak akan mendapatkan bantuan lagi,” tegasnya.
Wattimena mencontohkan langkah pengawasan serupa yang telah dilakukan dalam program bantuan peralatan tangkap kepada para nelayan. Ia berharap, prinsip ketepatan sasaran dan pemanfaatan dapat menjadi komitmen bersama demi membangun UMKM yang mandiri dan berkelanjutan.
“Kami ingin UMKM berkembang dan memberikan dampak ekonomi positif bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya. (red/mcambon)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











