Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD.
Penyampaian itu dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Bodewin M. Wattimena kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa, pada Sidang paripurna DPRD di Ruang Siang Utama Kantor DPRD Kota Ambon, Kawasan Belakang Soya, Senin (3/10/2022).
Rancangan ini berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), yang kemudian ditindaklanjuti di daerah, termasuk kota ini dimana Pemkot akan mensubsidikan sebanyak dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) bagi masyarakat, yang diyakini mengalami dampak dari kenaikan BBM.
“Itu kebijakan pemerintah pusat, untuk seluruh daerah agar mengunakan dua persen dari dana tranfer umum pusat ke daerah, di sisa tiga bulan ini, untuk membantu masyarakat akibat dari kenaikan harga BBM dan juga inflasi yang terjadi di daerah-daerah,” bebernya.
Langkah yang diambil oleh pihak Pemkot, menurut Wattimena, merupakan rencana aksi, yang tentunya harus ditindaklanjuti. Diakuinya, rencana ini telah dilaporkan ke pemerintah pusat (Pempus), tinggal realisasinya saja.