Meski demikian, pemerintah kota masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait ketentuan pemberian THR, khususnya bagi PPPK dan pegawai paruh waktu.
Pemkot Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Joppie menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Namun, menurut dia, regulasi tersebut baru menjelaskan secara rinci mengenai pembayaran THR bagi PNS, sementara ketentuan untuk PPPK dan pegawai paruh waktu belum dijelaskan secara jelas.
“Jadi kita sudah dapat PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026, tetapi kita masih menunggu PP-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2025 lalu penerima THR di lingkungan pemerintah daerah hanya PNS karena belum ada aturan yang secara khusus mengatur PPPK sebagai penerima.
Meski demikian, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa PPPK berpotensi menerima THR pada 2026.
“Kalau mengikuti pemberitaan, PPPK juga akan dapat pada 2026, tetapi kita tetap menunggu PP yang mengatur hal itu,” kata Joppie.
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan ASN dilakukan melalui PT Taspen dan bukan melalui pemerintah daerah.









