Pemprov Maluku Minta Hak Partisipasi 30% Blok Bula dan Seram Non Bula

oleh -168 views

“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran hak partisipasi bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30% (tiga puluh persen) pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” jelas Musalam.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10% kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Sigit Prabowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, mengungkapkan bahwa posisi Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi yang turut mendampingi BUMD sejak awal dapat merasakan jelimet-nya proses pengalihan PI yang telah memakan waktu hampir dua tahun sejak November 2020.

Baca Juga  PLN dan Pemkab Kepulauan Tanimbar Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah Lewat Listrik Andal

“Saya menghormati jika memang Bapak Gubernur meminta porsi menjadi 30%, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya K3S harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Sigit.