Pemprov Maluku Minta Hak Partisipasi 30% Blok Bula dan Seram Non Bula

oleh -169 views

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10% di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Tolak Truk Angkut Pasir PT Sinar Sama Sejati, Warga Mamuya Blokir Jalan Tani,