Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah provinsi Maluku meminta pariticipating interest (PI) atau hak partisipasi pengelolaan blok Bula sebesar 30%. Rencananya pengalihan PI untuk pemerintah daerah tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Maluku Energi Abadi (Perseroda).
Musalam Latuconsina, Durektur Maluku Energi Abadi, mengungkapkan proses pengalihan PI awalnya berlangsung sejak Januari 2022. Namun hingga kini tidak juga terealisasi, bahkan saat ada perjanjian untuk melakukan penandatanganan pihak ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni , CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited yang tidak menghadiri acara tersebut.
Bahkan sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua K3S tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
“Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas KBH (Kontrak Bagi Hasil) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku” kata Musalam, Jumat (18/11/2022).
Menurut Musalam, pemerintah provinsi Maluku telah berulang kali dibuat kecewa dengan sikap para kontraktor. Kedua kontraktor kata dia hingga kini belum juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur.




