Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku rupanya menunggak honor tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 selama tiga bulan, yakni periode Oktober hingga Desember 2022.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Maluku bersama Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Jumat kemarin.
Dalam pertemuan itu, Dinas Kesehatan Maluku mengakui belum merealisasikan pembayaran yang sumber dananya berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemerintah provinsi.
“Kami sudah menyurati BPKAD provinsi sebanyak tiga kali untuk pembayaran jasa Covid-19 yang totalnya Rp6 miliar tetapi belum ada jawaban,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku drh. Faradilla Attamimi di Ambon, Jumat (27/1/2023).
Anggaran Rp6 miliar tersebut, lanjut dia, termasuk di dalamnya untuk pembayaran tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 yang hanya sebesar Rp504 juta dan belanja peti jenazah Rp62,4 juta yang belum terbayarkan.
“Item lainnya yang termasuk dalam anggaran ini seperti pembayaran insentif nakes RSU Ishak Umarella bulan September hingga November 2022,” bebernya dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tien Renjaan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Maluku dr. Elviyana Pattiasina meminta pemda bisa secepatnya merealisasikan pembayaran karena nilainya memang tidak terlalu besar.









