Pemred Porostimur.com Sesalkan Pemanggilan Jurnalisnya Sebagai Saksi oleh Ditkrimsus Polda Maluku

oleh -788 views

Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikana wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

Untuk itu, Dino mengingatkan, agar penyidik di Ditkrimsus Polda Maluku menghormati Hak Tolak jurnalis  yang menyiarkan  berita tersebut. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial.

Menurut dia, Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain. 

Baca Juga  Marianto Mayau Dinilai Keliru Memahami Pernyataan Bupati Halbar Soal Investasi Panas Bumi

Dino menjelaskan, keterangan wartawan sebagai saksi cukup diwakili lewat karya jurnalistik yang telah dibuatnya. Karya tersebut dapat berupa laporan pemberitaan maupun foto jurnalistik yang terkait perkara tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.