Pemred Porostimur.com Sesalkan Pemanggilan Jurnalisnya Sebagai Saksi oleh Ditkrimsus Polda Maluku

oleh -798 views

“Karya jurnalistik dapat menjadi kesaksian tanpa wartawan itu hadir dalam persidangan,” katanya.

Umahuk menambahkan, karya jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan dapat dijadikan bukti dalam sebuah persidangan.

“Tulisan atau pun foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan ‘berbicara’ untuk pembuktian seorang terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu,” terangnya.

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku melayangkan undangan kepada jurnalis media ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pada Rabu (16/7/2023), terkait pemberitaan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media massa.

Dino mengaku, undangan tersebut diantarkan oleh seorang petugas polisi bernama Hans ke Kantor DPRD Maluku di Kawasan Karang Panjang Ambon, di mana sang jurnalis melakukan tugas liputan. Namun jurnalis porostimur.com, menolak undangan tersebut dan meminta petugas agar mempelajari kembali UU Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap jurnalis untuk dijadikan sebagai saksi.

Baca Juga  Fraksi Demokrat DPRD Sula Koordinasi dengan ESDM Malut, Warga Terima Listrik Gratis

Dino menambahkan, karena sang jurnalis tidak bersedia menerima undangan tersebut, petugas polisi itu, memilih pergi dan membawa kembali undangan dimaksud.

No More Posts Available.

No more pages to load.