“Jadi tadi ada petugas polisi yang telepon jurnalis kami yang bertugas di DPRD Maluku, katanya ada undangan jadi saksi dari Ditkrimsus, sekita 15 menit kemudian petugas polisi bernama Hans datang ke kantor DPRD dan membawa undangan pemeriksaan itu, namun ditolak oleh jurnalis kami sambil menjelaskan soal keberadaan UU Pers dan hak wartawan untuk menolak panggilan polisi,” ujar Umahuk.
“Ini tentu preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers di daerah ini. Kami sungguh berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam mengambil langkah, terutama karena ada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang melindungi kerja jurnalis. Selain itu ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang saya kira perlu sama-sama kita kedepankan,” pungkasnya. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










