Pemred Porostimur.com Sesalkan Pemanggilan Jurnalisnya Sebagai Saksi oleh Ditkrimsus Polda Maluku

oleh -794 views

Porostimur.com, Ambon – Pemimpin redaksi media online porostimur.com Dino Umahuk, menyayangkan pemanggilan jurnalis media tersebut oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang dipublis beberapa hari lalu.

“Wartawan tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan. Kesaksiannya itu bisa direpresentasikan dalam produk berita,” ujar jurnalis senior itu.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesis (JMSI) ini menyarankan polisi untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah dipublis melalui media massa. Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya itu.

Baca Juga  Bolos 110 Hari, Pegawai Kejari Aru Dipecat dengan Tidak Hormat

Umahuk menegaskan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut  pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

No More Posts Available.

No more pages to load.