Pemuda dan Mahasiswa KKN di Makaeling Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

oleh -114 views

Porostimur.com, Tobelo – Di sebuah lapangan sederhana di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, suara solidaritas menggema. Di sela-sela kegiatan olahraga bersama dalam rangka Kuliah Berkarya Mahasiswa (Kubermas) 2025, pemuda dan mahasiswa menyuarakan dukungan terhadap 11 warga adat Sangaji yang ditangkap aparat Polda Maluku Utara di Halmahera Timur.

Momentum ini tidak sekadar kegiatan fisik, melainkan ruang simbolik untuk menyampaikan pesan perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

Perjuangan, Bukan Kejahatan

Fajrianto Idris, salah satu pemuda yang terlibat dalam kegiatan itu, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan warga Sangaji adalah bentuk pembelaan terhadap hak adat, bukan tindak pidana.

Baca Juga  Ini Tiga Kampus Terbaik di Ambon Versi EduRank 2026, Unpatti Masih Teratas

“Mereka tidak sedang melakukan kejahatan. Mereka mempertahankan tanah adat yang diwariskan oleh leluhur. Ini bentuk perjuangan, bukan pelanggaran hukum,” ujar Fajrianto, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, tindakan warga dalam mempertahankan tanah dan hutan adat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.