Penetapan Tersangka Kasus Jalan Labuha–Panamboang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

oleh -71 views
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKBP Rona, menjelaskan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Foto: Salah satu sudut jalan di Kota Labuha

Proyek Bernilai Rp11,9 Miliar

Diketahui, proyek pelebaran jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06. Anggaran bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.

Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada.

Publik Tunggu Kepastian Hukum

Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan hasil audit kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.

Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta menjawab perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

(Amirudin Irsad)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.