Proyek Bernilai Rp11,9 Miliar
Diketahui, proyek pelebaran jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06. Anggaran bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada.
Publik Tunggu Kepastian Hukum
Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan hasil audit kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta menjawab perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











