Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kini memasuki babak baru.
Pasalnya, hingga saat ini Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala Asbulla Raja Loa, disebut masih menguasai anggaran dana desa untuk kegiatan fisik senilai kurang lebih Rp310 juta yang belum juga direalisasikan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan fisik desa.
BPD Beri Batas Waktu
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Gala, Maskun Muzakir, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan kepala desa terkait kejelasan penggunaan anggaran tersebut.
“Sesusai fungsi kami, sudah berkoordinasi dengan kepala desa. Dia berjanji dalam satu dua hari ini akan ke Pulau Gala untuk menyerahkan dana fisik sekitar Rp300 juta,” ujar Maskun.
Ia menegaskan, BPD memberikan batas waktu hingga hari Senin untuk realisasi janji tersebut. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Kami tunggu sampai hari Senin. Kalau tidak ada realisasi, maka kami akan langsung ke Desa Sekli untuk menindaklanjuti. Kepala desa sudah berulang kali berjanji, jadi ini kesempatan terakhir yang kami berikan,” tegasnya.









