Pengaduan Meningkat, Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme

oleh -269 views

Yadi bilang, media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat
didenda Rp500 juta,” tuturnya.

Yadi memaparkan, sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima 553 kasus aduan. Sebanyak 429 kasus (77,58%) sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022,
sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.

Secara umum kata dia, pelanggaran kode etik
yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi serta plagiasi.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan satu berita yang judul hingga isinya sama dan dimuat oleh belasan media,” ujar Yadi.

Baca Juga  DLHP Ambon Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Jalan Pattimura Saat Cuaca Ekstrem

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers disertai bukti-bukti yang ada.

No More Posts Available.

No more pages to load.