Penjelasan Perbedaan Data Dana Pemda di Kemenkeu, Kemendagri dan BI

oleh -140 views

Porostimur.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa perbedaan data jumlah simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan.

Ia menilai, perbedaan angka sekitar Rp18 triliun yang muncul antara kedua lembaga itu hanyalah akibat berbeda waktu dan metode pelaporan, bukan karena adanya ketidaksesuaian arah kebijakan atau penyimpangan data.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, total simpanan dana Pemda di bank tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang digunakan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

Baca Juga  DPRD Maluku Desak Keterbukaan Kebutuhan Tenaga Kerja Proyek Masela

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujar Tito dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

Tito menegaskan bahwa dirinya dan Menkeu Purbaya memiliki pandangan yang sama yakni, dana daerah tidak boleh mengendap di bank. Dana tersebut, kata Tito, harus segera digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.