@Porostimur.com | Ambon : Menindaklanjuti laporan adanya proses assessment dan seleksi terbuka yang tidak mengantongi ijin menteri, Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selanno, memenuhi panggilan penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (9/7).
Saat memenuhi panggilan dimaksud, Selanno diperiksa selang 3 jam sejak pukul 10.00 Wit hingga 13.00 Wit, serta harus menjawab 11 pertanyaan.
Saat berhasil dikonfirmasi @porostimur.com usai menjalani pemeriksaan tersebut, Selanno menegaskan
Bahwa pihaknya mengantongi ijin menteri untuk menyelenggarakan proses assessment dan seleksi terbuka.
Begitupun pelapor akunya, belum memahami tentang perbedaan antara assessment dan seleksi terbuka.
”Kita mempunyai ijin dari menteri kalau kita punya assesment dan seleksi terbuka. Sepertinya mereka tidak mengerti apa itu seleksi terbuka dan assessment. Saya sudah jelaskan di Polres bahwa seleksi terbuka dan assesment itu beda. Assesment itu adalah uji kompetensi dan terjadi bagi pejabat yang sementara menduduki jabatan struktural Esselon IIB atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. UU atau Peraturan Pemerintah itu menjamin ketika pejabat pembina kepegawaian mau melakukan mutasi di antara jabatan pimpinan tinggi yang ada pada instansi terkait yang harus didahului dengan proses assessment,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga mengantongi ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi ASN, hingga Gubernur Maluku sekalipun.
”Dan assesment yang dilakukan Pemerintah Kota itu telah mendapat peraturan resmi dan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 83/435/OTDA tanggal 13 Juli 2017, kemudian dari Komisi Aparat Sipil Negara itu Nomor B2240/KSN/8/2017 dan dari Gubernur Maluku Nomor 34/1832 tanggal 9 Juli 2018. Itu pelaksanaan assesment resmi. Itu assesment hanya diberlakukan bagi mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang ada,” jelasnya.
Berbeda dengan assessment, tegasnya, seleksi terbuka yang digelar justru bertujuan untuk mengisi jabatan yang sementara kosong, dikarenakan penjabat sebelumnya berhalangan tetap maupun sementara.
”Yang dimaksudkan dengan seleksi terbuka adalah pelaksanaan seleksi untuk jabatan Eselon II yang kosong. Dan itu mendapat persetujuan yang resmi dari KSN dengan Nomor B1.31/KSN/I/2017, seperti itu. Oleh karena itu, harus dibedakan mana assesment dan mana seleksi terbuka,” tegasnya.
Tentang adanya laporan bahwa pihak BKD Kota Ambon tidak memberikan data kepada aparatur dari Kantor Sekretariat Negara (KSN) tatkala penyelenggaraan even dimaksud, dengan tegas dibantahnya.
Menurutnya, pihaknya sudah menyerahkan seluruh berkas kepada aparatur yang ditunjuk oleh KSN, seraya menunjukkan tanda bukti penyerahan dimaksud.
”Kemudian dalam laporan tersebut disampaikan bahwa ketika pegawai KSN datang ke Ambon, sama sekali kita tidak memberi data apapun. Kita mempunyai tanda bukti penyerahan seluruh berkas yang diminta, kecuali 2 yaitu penetapan saudara Drs. Ura sebagai tersangka dan hasil Assesment sisa sudah diserahkan sebagai bukti tanda terimanya. Saya tidak tahu mereka dapat darimana laporan itu, sehingga mengatakan bahwa tidak menyerahkan satupun berkas untuk mereka yang tidak datang saat itu,” terangnya.
Sesuai tanda bukti penyerahan berkas yang dikantongi pihaknya, tambahnya, hanya ada 2 berkas yang tidak dilampirkan.
”Tertanggal 4 bulan 5 Badan Kepegawaian menyerahkan semua bukti kecuali 2 berkas, yakni penetapan saudara Urah sebagai tersangka dan Hasil Assesment, karna itu di tangan Pak Walikota. Oleh karena itu, seluruh laporan yang disampaikan itu bertolak belakang dengan keadaan yang nyata. Bukti yang ditunjukkan tadi, kemudian ditanyakan soal regulasi. Saya jelaskan bagi yang tidak mengerti aturan kepegawaian, jangan bicara. Kalau cuma bangun tidor lalu mimpi kepegawaian, jangan, nanti salah banyak,” pungkasnya.