DPRD Buru Soroti Fasilitas Kapal, Keselamatan Penumpang Jadi Perhatian
Komisi III DPRD Kabupaten Buru menegaskan, keselamatan penumpang merupakan kewajiban mendasar yang harus menjadi prioritas setiap operator pelayaran. Seluruh fasilitas di dalam kapal harus dipastikan aman dan tidak menimbulkan risiko cedera bagi penumpang.
Insiden yang dialami Aswar Madawongan menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi fasilitas di KM Cantika Lestari 8A, khususnya besi pembatas tempat tidur yang disebut menyebabkan korban terluka.
DPRD meminta kondisi fasilitas tersebut ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat persoalan pada desain, pemasangan, pemeliharaan, atau aspek keselamatan lainnya.
Menurut Komisi III, evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian kasus korban. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa fasilitas kapal memenuhi standar keselamatan sehingga kejadian serupa tidak terulang terhadap penumpang lain.
Selain itu, DPRD menginginkan adanya kepastian mengenai penanganan medis korban. Komitmen perusahaan, kata mereka, harus diwujudkan melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan dalam forum rapat.
Fasilitas P3K dan Kesiapan Darurat KM Cantika Lestari 8A Dievaluasi
Selain menyoroti kondisi fasilitas kapal, Komisi III DPRD Kabupaten Buru turut mempertanyakan kesiapan pelayanan kesehatan dan penanganan darurat di atas KM Cantika Lestari 8A.









