Porostimur.com – Labuha: Penyidik Unit Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Labuha, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi PDIM Sihumas Polres Halsel, Bripka Reskiawan, S.H., ketika dikonfirmasi, Jum’at (29/10/2021), membenarkan kedua tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur telah dlakukan tahap dua oleh Penyidik Sat. Reskrim Unit Pidum Polres Halsel setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Labuha Nomor : B – 613 / Q.2.13.3 / Eku.1 / 10 / 2021, tanggal 27 Oktober 2021 dinyatakan lengkap sehingga kedua pelaku yakni Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer (21) dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha yang diterima langsung Oleh JPU Ajun Jaksa Madya Adlan Fakhrusy Hakim, S.H., pada Rabu kemarin.
Kasubsi PDIM Sihumas menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan korban Faldi Daeng Barang (17) tersebut terjadi pada hari Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 22.10 WIT yang bertempat di lokasi taman Swering Pantai, Kompleks Habibi, Desa Labuha, Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel.
“Atas perbuatan Kedua pelaku Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer (21) kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 Tentang megubah “ ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONERE STRAFBEPALINGEN “ (STBL) Jo Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana,” tambah dia. (adhy)