Nikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam, Apakah Tetap Sah?

oleh -21 views

Porostimur.com, Ambon – Restu orang tua kerap menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju pernikahan. Bukan sekadar persoalan adat atau hubungan keluarga, dalam kehidupan umat Islam, restu orang tua juga sering dipandang sebagai bagian dari ikhtiar meraih keberkahan dalam membangun rumah tangga.

Namun, tidak semua pasangan berada dalam situasi ideal. Perbedaan pilihan, latar belakang keluarga, persoalan pribadi, hingga pertimbangan orang tua terhadap calon pasangan dapat membuat restu sulit diperoleh.

Lantas, bagaimana hukum menikah tanpa restu orang tua menurut Islam?

Persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati karena hukum pernikahan tidak hanya berkaitan dengan restu, tetapi juga menyangkut terpenuhinya rukun dan syarat sah pernikahan, termasuk persoalan wali bagi mempelai perempuan.

Dalam fikih, rukun nikah pada umumnya mencakup calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul.

Baca Juga  Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Presiden FIFA

Karena itu, persoalan utama dalam pernikahan tanpa melibatkan orang tua bukan semata-mata ada atau tidaknya restu, melainkan apakah wali yang memiliki kewenangan telah terpenuhi sesuai ketentuan syariat.

Wali Menjadi Bagian Penting dalam Akad Nikah

Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar mengenai kedudukan wali dalam pernikahan adalah sabda Rasulullah SAW:

No More Posts Available.

No more pages to load.