Perkosa Bocah 9 Tahun, Kakek Bejat di Ambon Ditangkap Polisi

oleh -89 views

Porostimur.com, Ambon – Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menangkap satu terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/11/2022).

Pelaku yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu yakni berinisial SM. Kakek 74 tahun ini telah menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 9 tahun.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu daerah di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10/2022).

“Jadi kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk oleh tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Senin (7/11/2022).

Link Banner

Melihat hal tersebut, tetangga korban yang merasa curiga kemudian menghubungi B, ibu korban. Ibu korban langsung pulang dan menuju rumah pelaku, mencari anaknya tersebut.

Baca Juga  Kapolda Maluku Prihatin Banyak Anak dan Remaja Terlibat Tawuran

“Saat sampai di rumah tersangka ibu korban melihatnya sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumah,” jelasnya.

Setelah berada di rumah, korban yang pulang kemudian ditanya terkait keberadaannya di rumah tersangka. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya.

No More Posts Available.

No more pages to load.