Perkosa Bocah 9 Tahun, Kakek Bejat di Ambon Ditangkap Polisi

oleh -249 views

“Korban menceritakan kalau saat berada di rumah tersangka, tersangka memeluknya dan menyetubuhinya,” ungkapnya.

Tidak terima mendengar pengakuan korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke Kantor Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka kemudian diamankan Kamis (3/11/2022) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022. “Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ia teranam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Keket)

Baca Juga  Kejar Dua Trofi, Mimpi Arsenal Kian Dekat Jadi Nyata

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.