Pasal yang dikenakan terhadap ke lima pelaku, yaitu Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1, Undang Undang, Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang, Nomor: 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Akibat dari perbuatan itu, kelima pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Len)










