Menurutnya, anak yang masih dibawa umur itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas sosial maupun lapas untuk menentukan perkembangan kasus berikutnya.
“Kami akan pisah berkasnya, mana yang sudah dewasa dan dibawah umur. Karena beberapa prosedur dalam penanganan, jadi masih menunggu koordinasi,” jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa kedelapan pelaku tersebut adalah pelaku pencabulan dan persetubuhan dan diaporkan pada 28 Juni 2022 di Polsek Oba Utara, karena mereka melakukan persetubuhan secara bergilir. Selanjutnya, pihak Polsek Oba Utara melakukan koordinasi dengan Reskim Polres Tidore agar menangani kasus tersebut.
“Jadi, kami dari gabungan dari Polsek Oba Uta langsung melakukan pengembangan. Setelah itu, mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti dan mengamankan terduga pelaku,” papar Redha.
Terlebih dahulu, Redha menyebutkan, kami sempat mendatangi korban yang dirawat di rumah sakit setempat.
Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan di lapangan dan dilakukan penyilidikan pelaku dan dibawah ke Polres Tidore untuk melakukan penanganan.
“Ketika dilakukan pengembangan, kami menggelar perkara sehingga di tingkatkan ke tahap penyidikan. Maka dari alat bukti itulah, kami melaksanakan penetapan tersangka,” ucapnya.









