Melalui kegiatan tersebut, tim tidak hanya melakukan pendataan terhadap subjek penerima manfaat sertipikat redistribusi tanah, tetapi juga mengidentifikasi kebutuhan akses yang dapat mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.
“Hasil pemetaan sosial ini akan menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan dalam menyalurkan berbagai program pemberdayaan, seperti akses permodalan, pelatihan, pendampingan usaha, pemasaran, maupun bentuk dukungan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, data yang diperoleh di lapangan akan memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat sekaligus potensi pengembangan yang dapat didorong melalui program pemberdayaan.
Dengan demikian, sertipikat tanah diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kepastian hukum, tetapi dapat menjadi salah satu modal bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.
Pemetaan Berlangsung hingga 9 Agustus
Setelah pembukaan kegiatan, pemetaan sosial dilanjutkan oleh Tim Tenaga Pendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah yang berjumlah empat orang.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara langsung di lapangan selama 5–9 Agustus 2026.
Tim akan menggali berbagai informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, kebutuhan, serta potensi pengembangan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria di Negeri Mosso.









