“Seharusnya Pemohon dapat menguraikan secara rinci bagaimana terjadinya perselisihan suara tersebut pada masing-masing TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, terkait dengan bagian posita tersebut tidak dapat dipahami maksudnya, sehingga Mahkamah tidak dapat mengetahui secara pasti apa yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Enny.
Selanjutnya, Mahkamah menemukan fakta hukum di mana terdapat pertentangan antara Petitum angka 3 dengan 4 Pemohon. Mahkamah tidak mungkin untuk mengabulkan petitum tersebut, karena tidak mungkin menetapkan perolehan suara yang benar, kemudian dilakukan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).
“Oleh karenanya, rumusan petitum tersebut saling bertentangan sehingga menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” ujar Enny.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan pada Senin (13/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan tercampurnya suara sah dengan suara hasil pelanggaran dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buru Selatan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan.
Pemohon setidaknya menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap suara di 14 tempat pemungutan suara (TPS). Ke-14 TPS tersebar di Desa Leksula dan Desa Waemulang, Kecamatan Leksula; Desa Nanali, Desa Pasir Putih, dan Desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan; serta Desa Labuang, Kecamatan Namrole. (Tim)









