Petrus Fatlolon Menyangkal: Saya Bukan Penikmat Uang Korupsi

oleh -8 Dilihat

“Dengan rincian uang ke Petrus yakni Rp50 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, Rp25 juta dan Rp15 juta dalam tahun 2020,” beber Hatane dihadapan persidangan.

Petrus pun membantah dengan menyangkal bahwa tidak benar apa yang dituduhkan kepadanya sebagai pihak penikmat uang korupsi ini. Dengan berdalih bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan bendahara (Kristina) maupun Yonas untuk meminta sejumlah uang. Hal inipun dibantah Yonas bahwa tidak ada uang yang mengalir ke Petrus selaku bupati.

Kesempatan diberikan Hakim kepada JPU, yang mengungkapkan fakta yang ditemukan penyidik bahwa ada aliran uang ke BPK RI guna Memuluskan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan iming-iming bonus Dana Insentif Daerah (DID) dengan nilai puluhan miliar.

Baca Juga  Kabut Asap Maluku Hambat 18 Wisudawan UPI Hadiri Prosesi Wisuda di Bandung

Tak pelak, Petrus terus membantah setiap fakta yang disampaikan kepadanya. Dengan membangun kembali alibi bahwa BPK yang datang ke KKT, hanya menemui dirinya dengan menunjukkan surat tugas bahwa BPK akan melakukan audit pendahuluan. Sedangkan menyangkut bonus DID, dirinya mengaku tidak ingat besaran nilainya.

Bahkan, tudingan bahwa oknum BPK yang melakukan nego dengan dijembatani kepala Inspektorat ke Yonas dan disampaikan ke Petrus. Dibantah Petrus bahwa temuan-temuan BPK itu disampaikan secara tertulis dan biasanya BPK akan mengirimkan hasil auditnya kepada dirinya. Dimana BPK memberikan waktu kepada Pemda 14 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.