Petrus Fatlolon Menyangkal: Saya Bukan Penikmat Uang Korupsi

oleh -8 Dilihat

Hakim Tewa kembali membuka ruang bagi Ricky Jauwerissa untuk mempertegas pernyataannya kembali tentang angka penetapan nilai SPPD tahun 2020 yang dirasionalisasi dan disepakati DPRD senilai Rp1,5 miliar. Namun diubah sepihak dengan tetap mempertahankan Rp9 miliar.

“Ricky Jawerisa hanya datang ke saya untuk sampaikan keperluan mereka DPRD dan terkait pernyataannya tersebut, bisa dilihat pada postur APBD,” ujar Petrus yang mengkonfrontir pengakuan Ricky.

Alhasilnya, Hakim Tewa langsung, mempersilahkan JPU untuk mengusut hal ini, lantaran telah ada fakta-fakta baru.

“Untuk masalah ini, JPU silahkan. Sudah ada fakta-fakta baru. Sudah kaya Drakor saja,” tandas Hakim Tewa.

Hakim Tewa pun melanjutkan, dengan mempertanyakan kepada ke-6 terdakwa apakah ada aliran dana yang mengalir ke bupati. Namun seperti kompak, mereka para terdakwa ini tidak mengakui aliran tersebut. Hanya di akhir, Terdakwa Erwin Laiyan, mantan Kabid Aset menyebutkan bahwa terdapat kebijakan-kebijakan yang akhirnya mendorong pihaknya harus memotong anggaran. Namun uang-uang itu tidak mengalir di dalam bidangnya.

Baca Juga  Real Madrid vs Sevilla: Los Blancos Bidik Tiga Poin demi Pangkas Jarak dengan Barcelona

“Uang itu lari ke tempat lain, maka tiap saat kami buat SPPD fiktif,” tandas Erwin.

Sebelum menutup persidangan ini, Hakim Tewa sempat bertanya kepada kepada mantan bupati, dari kondisi yang ada ini, pelajaran apa yang dipetik oleh Petrus selaku mantan bupati terhadap 6 ASN yang kini telah menjadi terdakwa. Sebab bagi Hakim Tewa, dirinya menilai Petrus Fatlolon gagal sebagai pemimpin di KKT yang daerah ditetapkan sebagai kabupaten dengan kemiskinan ekstrim.

No More Posts Available.

No more pages to load.