Porostimur.com, Tidore – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Oba Utara melaporkan akun media sosial Tiktok atas nama arafattt_muhammad ke Polresta Kota Tidore Kepulauan, Rabu, (21/8/2024).
Aku tersebut dilporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaram Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini diterima langsung oleh Brigpol M. Kafarawi dengan nomor polisi, STPL/97/VIII/2024/2024.
Ketua PGRI Kota Tidore Kepulauan Muryono Hamid, mengatakan laporan ini dibuat oleh Ketua PGRI Cabang Kecamatan Oba Utara Malik Karim, sebagaimana bahasa yang di sampaikan oleh akun Tiktot arafattt_muhammad yang membandingkan guru sekolah di Sofifi dan guru yang baik itu ada di Ternate.
“Tindakan ini, berarti membandingkan-bandingkan Tidore dengan Ternate. Dari tindakan yang disampaikan itu, membuat guru-guru di Kota Tidore Kepulauan tidak menerima, sehingga kami melaporkan ke Polresta Tidore Kepulauan,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Dia berharap laporan yang telah dilayangkan tersebut dapat diproses sehingga terlapornya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Penyampaian yang dilakukan oleh akun tiktok arafattt_muhammad ini harus diusut dituntaskan, karena menyangkut dengan marwah guru. Mudah-mudahan hari ini sudah ditindaklanjuti polisi,” pungkasnya. (Mansyur Armain)