Akan tetapi, dalam pemberitaan nasional diakui sebagai Pilkada paling demokratis. Setidaknya itu yang sedang kita saksikan di Malut saat ini. Banyak media menampilkan ada pasangan calon (Paslon) tanpa money politic, dari kalangan minoritas, dan dadakan muncul di panggung politik ternyata mampu membongkar tradisi lama di mana fanatisme, taklid buta, nilai primordialisme, fan behavior, atau bisa saja kata lain dari semua itu sebagian publik menilai lebih baik melihat sisi selebritas seseorang daripada perilaku politisi.
Tapi mari kita pergi pada paradoksal yang menggerus nilai integritas pilkada Malut karena diduga terjadi kecurangan secara TSM. Rujukan atas indikasi ini adalah praktik yang meluas, terorganisir dan sempurna guna mempengaruhi proses hingga hasil Pilkada secara tidak adil. Tentunya, tiga unsur ini dapat kita pertanyakan untuk mengukur secara objektif baik dari sisi kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Pertama, soal dugaan kecurangan terstruktur yang barangkali oleh banyak kalangan sudah memahaminya. Akan tetapi harus dilihat bahwa ada standar yang harus dikaji untuk mengukur elemen atau unsur-unsur kategori “terstruktur” terpenuhi atau tidak, sehingga pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terganjal akibat ketidakpahaman konseptual berikut ketentuan teknisnya.










