Pilgub Malut: Kecurangan yang Sempurna

oleh -368 views

Itulah cara pandang yang berprinsip kepada doktrin keadilan substantif, dan asas luber dan jurdil. Secara teoretis, prinsip keadilan substantif adalah gagasan untuk mencapai keadilan sehingga hasil aktual dari proses hukum lebih mengarah kepada pentingnya isi dan dampak hukum, bukan sekadar aspek proseduralnya. Dalam penjabaran Black’s Law Dictionary oleh Brian A. Garnaer (2009), bahwa “Justice fairly administered according to rules of substantive law, regardless of any procedural errors not affecting the litigant’s substantive rights.” Pendefinisian ini adalah menekankan kepada peraturan hukum substantif yang memisahkan  dari kesalahan prosedural.

Oleh karena itu, untuk mengakhiri ulasan ringan ini, saya mengutip pandangan Gustav Radbruch bahwa peraturan perundang-undangan yang ditopang melalui kekuasaan negara namun dalam pelaksanaannya telah mencederai nilai kepentingan umum, peraturan tersebut menjadi lumpuh sehingga dimensi keadilan harus dijunjung. Penelaahan dari pandangan Radbruch juga berimplikasi kepada Nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria, yang mana tidak boleh seorang pun mengambil keuntungan oleh kesalahan/pelanggaran yang dilakukannya sendiri. Hal ini bertalian dengan pepatah latin yang kurang lebih serupa, “Commodum ex injuria sua non habere debet.” (Pelaku tidak boleh mendapat keuntungan apapun dari perbuatannya). (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.