Porostimur.com | Ambon: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak terhadap delapan Desa ditambah satu Negeri Adat, di kota Ambon akan menggunakan sistem elektronik (e-voting). Kedelapan Desa itu antara lain; Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala, serta satu negeri yakni Hative Kecil.
“Penggunaan sistem e-voting merupakan ketentuan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mana harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu, Rabu (2/6/2021) di Media Center Kota Ambon.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali), sebagai dasar hukum pelaksanaannya, sementara itu, dua desa yakni Latta dan Galala, telah ditetapkan sebagai tempat simulasi pelaksanaan e-voting yang berbasis teknologi.
“Latta dan Galala menjadi pilihan karena jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kedua Desa itu paling sedikit jumlahnya dibandingkan dengan desa lainnya dalam pilkades serentak,” jelas Kabag.
Dikatakan, dengan sistem e-voting proses pemberian suara akan lebih akurat, karena langsung terkoneksi dengan KTP elektronik. Oleh sebab itu, NIK masing – masing pemilih harus sudah ter -validasi pada Dinas Dukcapil Kota Ambon.










