Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Malra menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di aula kantor bupati, Kamis (3/10/2024) kemarin.
Penanta tanganan naskah MoU dilakukan oleh Penjabat Bupati Jasmono mewakili Pemerintah Kabupaten Malra, sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Malra diwakili oleh Kajari Fik Fik Zulrofik.
“Penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Malra, Fik Fik Zulrofik.
Sinergitas lintas sektoral di antara kementerian,lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.









