PMII Kota Ambon Dukung Warga Sabuai Lapor Jaksa & Hakim Ke MA Terkait Kasus Ilegal Logging

oleh -72 views

Porostimur.com | Ambon: Kasus illegal logging yang terjadi di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya masyarakat Sabuai resmi melaporkan Julivia M. Selano, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

Menyikapi hal ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon pun mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh masyarakat adat Sabuai. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PMII Kota Ambon, Abdul Gafur Rusunrey kepada Porostimur.com, Jumat (6/8/2021).

Dijelaskannya, laporan tersebut terkait dengan tuntutan Julivia M. Selano,SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus illegal logging yang dilakukan oleh Imanuel Quedarusman alias Yongki selaku Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur (SBM).

Baca Juga  Dukung Hilirisasi Pertanian, Pemkab Sula Siapkan Pengembangan Bibit Kakao

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku Illegal logging hanya 1 tahun 2 bulan, padahal perbuatan Yongki telah merusak hutan dan nyata-nyata merugikan masyarakat adat Sabuai dan juga negara serta mendatangkan keuntungan yang besar pada dirinya.

“Ironisnya, entah pertimbangan hukum apa yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga hanya menuntut Bos CV SBM tersebut 1 tahun 2 bulan. Tuntutan JPU benar-benar jauh dari rasa keadilan yang diperjuangkan oleh masyarakat hukum adat Desa Sabuai. Untuk itu, atas nama Pengurus Cabang PMII Kota Ambon, kami mengecam keras kepada JPU atas ketidakadilan hukuman yang di berikan kepada Bos mafia yang sengaja mengeksploitasi hutan adat maayarakat Sabuai”, ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.