PN Ambon Libatkan KPK dan Telkomsel Lacak Aliran Uang Korupsi di BPKAD Tanimbar

oleh -151 views

Porostimur.com, Ambon – PN Ambon melibatkan KPK dan pihak Telkomsel untuk bekerjasama dalam mengungkap kasus korupsi SPPD Fiktif pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Kerjasama antara PN Ambon, KPK RI, dan Telkomsel ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi uang negara di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Melalui keberlanjutan investigasi dan proses hukum yang adil, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, dalam sidang kelima, pada lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif sebesar Rp9 miliar di BPKAD Tanimbar, dengan total kerugian uang negara mencapai Rp6,682 miliar.

“BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Namun, pada tahun 2020, terdapat dugaan praktik korupsi yang melibatkan uang negara di dalam lembaga tersebut. Oleh karena itu, PN Ambon bersama KPK dan Telkomsel akan bekerjasama dalam mengungkap kebenaran kasus ini,” ujar Harris.

No More Posts Available.

No more pages to load.