PN Ambon Libatkan KPK dan Telkomsel Lacak Aliran Uang Korupsi di BPKAD Tanimbar

oleh -494 views

Menurut dia, kerjasama ini menjadi penting karena adanya kebutuhan untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak dibiarkan dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.

“PN Ambon sebagai Pengadilan Tipikor akan memainkan peran penting dalam proses persidangan terhadap kasus ini, sedangkan KPK RI akan memberikan dukungan dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti yang diperlukan,” tukasnya.

Dalam sidang Tipikor di Ambon, Senin (04/12/2023) yang menghadirkan sanksi 14 anggota DPRD Tanimbar, Albian Touwelly, Jeditia Huwae sebagai Kepala Inspektorat KKT dan Sulistyo mantan ketua Tim Audit BPK RI perwakilan Maluku, Tewa meminta Panitera PN Ambon dan JPU untuk mengagendakan kolaborasi dan kerja sama dengan KPK RI dan Telkomsel.

Baca Juga  Anggota Polres Bolmong Utara Tewas Tertembak Rekan Sendiri Saat Amankan Keributan

Secara kolektif kolegial ke 14 DPRD Tanimbar serentak mengatakan tidak kenal saksi, Albian Touwelly membantah keterangan terdakwa Maria Goretti Batlajery (mantan sekretaris BPKAD) dan Jonas Batlajery (mantan Kepala BPKAD) bahwa uang haram ini juga mengalir ke parlemen di Bumi Duan Lolat.

Harris menegaskan, untuk menemukan kebenaran antara kesaksian 14 DPRD Tanimbar, keterangan saksi Albian Touwelly dan terdakwa Maria serta Jonas Batlajery, Majelis Hakim memandang perlu berkolaborasi dengan KPK RI dan Telkomsel.

No More Posts Available.

No more pages to load.