Porostimur.com, Ambon – Polda Maluku menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 11 rumah sakit di Ambon untuk menyediakan layanan Visum et Repertum secara gratis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan dalam rangkaian seminar memperingati International Women’s Day 2026 yang digelar di Gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Sabtu (7/3/2026).
Kerjasama ini menjadi langkah penting untuk mempermudah korban kekerasan dalam mengakses proses hukum. Selama ini, biaya visum kerap menjadi kendala bagi korban untuk melanjutkan laporan kasus ke aparat penegak hukum.
Ketua panitia dari Yayasan Walang Perempuan Daniella Loupatty, mengatakan layanan visum merupakan salah satu bukti penting dalam proses hukum kasus kekerasan. Namun dalam praktiknya, korban sering mengalami kesulitan karena harus menanggung biaya pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, tidak sedikit korban yang akhirnya mengurungkan niat melanjutkan proses hukum karena tidak mampu membayar biaya visum.
“Layanan visum merupakan salah satu alat kunci dalam proses hukum yang diperjuangkan oleh korban. Selama ini visum yang berbayar sering menjadi kendala sehingga korban tidak bisa melanjutkan proses hukum,” ujarnya.









