Polda Maluku dan Jaringan Sipil Teken Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh -402 views
Polda Maluku bersama Yayasan Walang Perempuan, Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM), dan Yayasan IPAS Indonesia menggelar seminar sekaligus penandatanganan komitmen bersama terkait penguatan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Maluku, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk melindungi korban kekerasan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun dinamika hukum, termasuk pengakuan living law dalam KUHP baru, memerlukan kesamaan perspektif agar perlindungan terhadap korban tetap berjalan secara adil.

MoU Visum Gratis bagi Korban

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan dua agenda penting, yakni penandatanganan pernyataan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta pimpinan lembaga adat dan agama di Maluku.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polda Maluku dan 11 rumah sakit di Ambon terkait pemberian layanan Visum et Repertum gratis bagi korban kekerasan.

Baca Juga  Musda Golkar Ambon Ditunda, Ketua Panitia Sutan Marsida Mundur

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah korban dalam mengakses proses hukum tanpa terbebani biaya visum.

Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Sarlyeti Pulu dari Yayasan IPAS Indonesia yang membahas dukungan komunitas lokal dalam pencegahan kekerasan, akademisi hukum dari Universitas Pattimura, serta perwakilan perempuan adat yang berbagi pengalaman pendampingan korban.

Turut hadir pula anggota kepolisian dari wilayah terluar Maluku, Briptu Nadia Elma M. Nendissa dari Polres Maluku Barat Daya yang membagikan pengalaman penegakan hukum kasus kekerasan seksual di komunitas adat.

No More Posts Available.

No more pages to load.