Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri Ilegal di Ambon, Dua Orang Ditangkap

oleh -116 views
Kepolisian Daerah Maluku menggagalkan peredaran 825 kilogram merkuri ilegal dan menangkap dua terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Curi dan Rusak Kotak Amal Masjid di Ternate, Pelaku Diburu Polisi

No More Posts Available.

No more pages to load.