Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku masing-masing berinisial EK (56) dan ST (44).
EK diduga berperan menguasai dan menyimpan merkuri, sedangkan ST diduga bertugas mengangkut barang menggunakan mobil pick up.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 33 karung berisi botol yang diduga mengandung merkuri dengan total berat sekitar 825 kilogram.
Selain itu, aparat juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu buku catatan, dokumen kendaraan, dan satu unit mobil pick up warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Terancam Lima Tahun Penjara
Rositah menegaskan, Kapolda Maluku memberi perhatian serius terhadap aktivitas distribusi bahan berbahaya seperti merkuri yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









