Polda Maluku Imbau Saksi Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kooperatif

oleh -66 views

Porostimur.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku meminta para saksi yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan terkait penyerangan dan pembakaran rumah warga Hunuth, Kota Ambon.

“Kami minta kepada masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, Kamis (4/9/2025).

Saksi Mangkir dari Pemanggilan

Rositah menjelaskan, hingga saat ini masih ada sejumlah saksi yang enggan hadir. Pada 31 Agustus 2025 lalu, Ditreskrimum melayangkan pemanggilan pertama kepada tujuh orang saksi baru yang teridentifikasi dari hasil pengembangan kasus. Namun, tak satu pun dari mereka hadir.

Baca Juga  Hadiri Yudisium Dokter Unpatti, Wagub Maluku Tekankan Empati dan Pengabdian

Pemanggilan kedua pun dilakukan, tetapi lagi-lagi ketujuh saksi tersebut tidak memenuhi panggilan.

“Hingga hari ini, tidak ada seorang pun saksi yang datang memenuhi panggilan, baik dalam pemanggilan pertama maupun kedua,” tegas Rositah.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 34 orang saksi untuk mengungkap pelaku perusakan dan pembakaran rumah warga yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Dari rangkaian pemeriksaan, seorang saksi berinisial AP alias U ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, dan sejak 1 September 2025 ditahan di Markas Polda Maluku.

No More Posts Available.

No more pages to load.