Porostimur.com, Ambon – Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Ambon. Mereka diantaranya berinisial Z.I.M (24), dan dua perempuan yaitu A.O (51) dan W.A.S (35).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berlangsung di waktu dan tempat berbeda di Kota Ambon.
Tersangka A.O diamankan di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.
Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket seberat kurang lebih 0,73 gram.
“Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, Kamis (19/6/2025).
Tak sampai di situ saja, tim juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian. 10 paket diantaranya disimpan di dalam kotak parfum warna merah. Sementara sisanya dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong dibalut dengan tissu. Benda ini kemudian disimpan dalam saku celana panjang warna putih.










