Porostimur.com, Ambon – Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Kriminal Khusus, Polda Maluku, berhasil mengungkap praktek bbm secara ilegal di area SPBU. Tim yang dipimpin langsung Kasubdit 4 Tipditer Kompol Andi Zulkifli, menangkap tangan para pelaku penyalahgunaan JBP (Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan yakni Pertalite).
Pengungkapan kasus terjadi di area SPBU Tanah Rata, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Mereka yang ditangkap adalah sejumlah oknum sopir mobil mewah, yang melakukan pengisian bbm berulang-ulang dengan menggunakan tangki modifikasi dan jerigen.
“Kita ada mengamankan tindakan yang mana orang tersebut melakukan tab2 bbm pertalite, jadi memang tidak diperbolehkan karena mereka berulang-ulang mengisi di mobil berisi jeringan ataupun juga tangki modivikasi,” kata Kompol Andi Zulkifli, Jumat (24/11/2023).
Andi menjelaskan, untuk melancarkan praktek tersebut, para oknum sopir menggunakan nomor polisi ganda, yang jumlahnya mencapai belasan buah untuk satu unit mobil guna mengisi bbm pertalite secara berulang-ulang. Para pelaku juga menggunakan banyak barcode agar bisa berulangkali masuk ke area SPBU.
“Mereka menggunakan cara dengan memakai beberapa plat mobil jumlahnya sampai belasan plat, kemudian mereka menggunakan barcode agar mereka berulang ulang, masuk mengambil daripada pertalite. Tentu ini efeknya banyak karena terjadi kerugian dari masyarkat dan juga kerap menyebabkan antrian yang begitu panjang,“ ujarnya.










