Polda Malut Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Ferdi Parengkuan ke JPU

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi senilai Rp 9,8 miliar tahun anggaran 2020 yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dari Partai Demokrat.

“Satu tersangka diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Kepsul, yakni Ferdi Parengkuan,” kata Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/1/2022).

Menurut Rojikan, tambahan tersangka dua orang tersebut untuk saat ini prosesnya penyidikan tinggal pemberkasan untuk segera dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

“Dua orang tersangka ini belum ditahan masih menunggu keyakinan dari penyidik untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Adip bilang, dua orang tersangka ini masih sedang menunggu berkas untuk dilakukan tahap satu ke Kejati Malut.

Baca Juga  Ramon Vega Tantang Gianni Infantino dalam Pemilihan Presiden FIFA

“Kami masih menunggu berkas untuk dilakukan tahap satu ke Kejati Malut,” katanya.

Untuk diketahui, dua tersangka itu yakni, Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya dan Ferdi Parengkuan selaku pelaksana pekerjaan. Ferdi saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula.

No More Posts Available.

No more pages to load.