Porostimur.com, Ternate – Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Ditlantas Polda Maluku Utara gencar melakukan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan kendaraan over dimension dan over loading (Odol) di Pelabuhan Ferry Bastiong, Kota Ternate, Rabu (18/6/2025).
Dirlantas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. Mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan demi keamanan lalu lintas.
“Personel melakukan sosialisasi agar pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang memahami bahaya serta dampak negatif dari kendaraan _over dimension_ dan _over loading_.” ujarnya.
Dirlantas menambahkan, personel melaksanakan sosialisasi dan himbauan bagi kendaraan ODOL (_over dimension_ dan _over loading_) yang ditemukan, petugas memberikan teguran terlebih dahulu. Namun, setelah masa sosialisasi selesai, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Kami mengingatkan agar tidak melebihi daya angkut, memodifikasi kendaraan secara ilegal, atau melakukan pemuatan melebihi ketentuan. Nanti setelah itu, baru akan ada tindakan hukum. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.” tegasnya.









